Tiger of sumatra
Sumatran tiger (Latin:
Panthera tigris sumatrae) is a tiger subspecies whose original habitat on the island of Sumatra, is one of six tiger subspecies that survive to date and is included in the critically endangered criterion of critically endangered species in the red list of endangered species released by the World Conservation Institute IUCN. The wild population is estimated to be between 400-500 heads, especially living on
national parks in Sumatra. Recent genetic testing has revealed unique genetic markers, indicating that this subspecies may develop into separate species, when successfully sustained. [2]
The destruction of habitat is the greatest threat to the current population. Logging continues even in national parks that should be protected. Recorded 66 Sumatran tigers were killed between 1998 and 2000.
Characteristic features
Sumatran tiger is a subspec ...
BAHASA INDONESIA
Harimau sumatera (bahasa Latin :
boldPanthera tigris sumatrae) adalah subspesies harimau yang habitat aslinya di pulau Sumatera , merupakan satu dari enam subspesies harimau yang masih bertahan hidup hingga saat ini dan termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (critically endangered ) dalam daftar merah spesies terancam yang dirilis Lembaga Konservasi Dunia IUCN. Populasi liar diperkirakan antara 400-500 ekor, terutama hidup di
taman-taman nasional di Sumatera . Uji genetik mutakhir telah mengungkapkan tanda-tanda genetik yang unik, yang menandakan bahwa subspesies ini mungkin berkembang menjadi spesies terpisah, bila berhasil lestari. [2]
Penghancuran habitat merupakan ancaman terbesar terhadap populasi saat ini. Pembalakan tetap berlangsung bahkan di taman nasional yang seharusnya dilindungi. Tercatat 66 ekor harimau sumatera terbunuh antara tahun 1998 dan 2000.
Ciri-ciri
Harimau sumatera adalah subspesies harimau terkecil. [3] Harimau sumatera mempunyai warna paling gelap di antara semua subspesies harimau lainnya, pola hitamnya berukuran lebar dan jaraknya rapat kadang kala dempet. Harimau sumatera jantan memiliki panjang rata-rata 92 inci dari kepala ke buntut atau sekitar 250 cm panjang dari kepala hingga kaki dengan berat 300 pound atau sekitar 140 kg, sedangkan tinggi dari jantan dewasa dapat mencapai 60 cm. Betinanya rata-rata memiliki panjang 78 inci atau sekitar 198 cm dan berat 200 pound atau sekitar 91 kg. Belang harimau sumatera lebih tipis daripada subspesies harimau lain. Warna kulit harimau sumatera merupakan yang paling gelap dari seluruh harimau, mulai dari kuning kemerah-merahan hingga jingga tua. Subspesies ini juga punya lebih banyak janggut serta surai dibandingkan subspesies lain, terutama harimau jantan. Ukurannya yang kecil memudahkannya menjelajahi rimba. Terdapat selaput di sela-sela jarinya yang menjadikan mereka mampu berenang cepat. Harimau ini diketahui menyudutkan mangsanya ke air, terutama bila binatang buruan tersebut lambat berenang. Bulunya berubah warna menjadi hijau gelap ketika melahirkan.
Habitat
Harimau sumatera pada tahun 1926.
Harimau sumatera hanya ditemukan di pulau Sumatera. Kucing besar ini mampu hidup di manapun, dari hutan dataran rendah sampai hutan pegunungan, dan tinggal di banyak tempat yang tak terlindungi. Hanya sekitar 400 ekor tinggal di cagar alam dan taman nasional, dan sisanya tersebar di daerah-daerah lain yang ditebang untuk pertanian, juga terdapat lebih kurang 250 ekor lagi yang dipelihara di kebun binatang di seluruh dunia. Harimau sumatera mengalami ancaman kehilangan habitat karena daerah sebarannya seperti blok-blok hutan dataran rendah, lahan gambut dan hutan hujan pegunungan terancam pembukaan hutan untuk lahan pertanian dan perkebunan komersial, juga perambahan oleh aktivitas pembalakan dan pembangunan jalan. Karena habitat yang semakin sempit dan berkurang, maka harimau terpaksa memasuki wilayah yang lebih dekat dengan manusia, dan seringkali mereka dibunuh dan ditangkap karena tersesat memasuki daerah pedesaan atau akibat perjumpaan yang tanpa sengaja dengan manusia.
Makanan
Makanan harimau sumatera tergantung tempat tinggalnya dan seberapa berlimpah mangsanya. Sebagai
predator utama dalam rantai makanan, harimau mepertahankan populasi mangsa liar yang ada di bawah pengendaliannya, sehingga keseimbangan antara mangsa dan
vegetasi yang mereka makan dapat terjaga. Mereka memiliki indera pendengaran dan penglihatan yang sangat tajam, yang membuatnya menjadi pemburu yang sangat efisien. Harimau Sumatera merupakan hewan soliter, dan mereka berburu pada malam hari, mengintai mangsanya dengan sabar sebelum menyerang dari belakang atau samping. Mereka memakan apapun yang dapat ditangkap, umumnya babi hutan dan
rusa , dan kadang-kadang unggas atau
ikan. Orangutan juga dapat jadi mangsa, mereka jarang menghabiskan waktu di permukaan tanah, dan karena itu jarang ditangkap harimau. Harimau sumatera juga gemar makan durian .
Dalam keadaan tertentu harimau sumatera juga memangsa berbagai alternatif mangsa seperti kijang
(Muntiacus muntjac), kancil (Tragulus sp), beruk (Macaca nemestrina), landak
(Hystrix brachyura), trenggiling (Manis javanica), beruang madu (Helarctos malayanus), dan kuau raja (Argusianus argus) [4]
Harimau sumatera juga mampu berenang dan memanjat pohon ketika memburu mangsa. Luas kawasan perburuan harimau sumatera tidak diketahui dengan tepat, tetapi diperkirakan bahwa 4-5 ekor harimau sumatera dewasa memerlukan kawasan jelajah seluas 100 kilometer di kawasan dataran rendah dengan jumlah hewan buruan yang optimal (tidak diburu oleh manusia).
Reproduksi
Harimau sumatera dapat berbiak kapan saja. Masa kehamilan adalah sekitar 103 hari. Biasanya harimau betina melahirkan 2 atau 3 ekor anak harimau sekaligus, dan paling banyak 6 ekor. Mata anak harimau baru terbuka pada hari kesepuluh, meskipun anak harimau di kebun binatang ada yang tercatat lahir dengan mata terbuka. Anak harimau hanya minum air susu induknya selama 8 minggu pertama. Sehabis itu mereka dapat mencoba makanan padat, namun mereka masih menyusu selama 5 atau 6 bulan. Anak harimau pertama kali meninggalkan sarang pada umur 2 minggu, dan belajar berburu pada umur 6 bulan. Mereka dapat berburu sendirian pada umur 18 bulan, dan pada umur 2 tahun anak harimau dapat berdiri sendiri. Harimau Sumatera dapat hidup selama 15 tahun di alam liar, dan 20 tahun dalam kurungan.
Ancaman
Seorang pria berpose bersama seekor harimau sumatera yang telah ditembak mati (foto antara 1890-1900).
Perdagangan bagian tubuh harimau di Indonesia saat ini semakin memprihatinkan. Penemuan tentang perdagangan harimau tersebut tercermin dalam survei Profauna Indonesia yang didukung oleh
International Fund for Animal Welfare (IFAW) pada bulan Juli - Oktober 2008. Selama 4 bulan tersebut Profauna mengunjungi 21 kota/lokasi yang ada di Sumatera dan Jakarta .
Dari 21 kota yang dikunjungi Profauna, 10 kota di antaranya ditemukan adanya perdagangan bagian tubuh harimau (48 %). Bagian tubuh harimau yang diperdagangkan meliputi kulit, kumis, cakar, ataupun opsetan utuh.
Harga bagian tubuh harimau yang dijual itu bervariasi. Untuk yang utuh dijual seharga Rp. 5 juta per lembar sampai dengan 25 juta per lembar. Sedangkan taring harimau ditawarkan seharga Rp. 400.000 hingga Rp. 1,1 juta.
Kebanyakan bagian tubuh harimau tersebut dijual di toko seni, penjual batu mulia, dan penjual obat tradisional. Untuk perdagangan bagian tubuh harimau paling banyak terjadi di
Lampung .
Deforestasi dan degradasi hutan di Pulau Sumatera yang sangat besar akan mengancam terhadap keanekaragaman hayati yang ada. Deforestasi dan degradasi akan menyebabkan hilangnya hutan atau terpotong-potongnya hutan menjadi bagian-bagian kecil dan terpisah. Alih fungsi hutan banyak digunakan untuk perkebunan, hutan tanaman industri, pemukiman, industri, dll. Investigasi Eyes on the Forest (2008) melaporkan bahwa pembuatan jalan logging oleh Asia Pulp & Paper (APP) sepanjang 45 km yang membelah hutan gambut di Senepis Propinsi Riau mengakibatkan penyusutan luas hutan dan memicu peningkatan konflik manusia-harimau di kawasan tersebut. Perusakan habitat dan perburuan hewan mangsa telah diketahui sebagai faktor utama yang menyebabkan turunnya jumlah harimau secara dramatis di Asia[5]
Keberadaan harimau sumatera saat ini menjadi sebuah polemik tersendiri karena mengakibatkan konflik antara manusia dan harimau. Rusaknya habitat alami harimau sumatera mengakibatkan satwa ini tersingkir dari habitat alaminya, sehingga menimbulkan gangguan terhadap manusia. Serangan harimau sumatera terhadap manusia dan hewan ternak telah sering terjadi. Serangan harimau sumatera yang menewaskan 3 ekor ternak sapi terjadi di Desa Talang Kebun Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Propinsi Bengkulu[6] . Sementara itu dalam kurun waktu dua tahun terakhir di Popinsi Sumatera Barat tercatat 26 kasus konflik harimau dengan manusia, sebanyak 16 kasus menghilangkan nyawa manusia dan sisanya memangsa ternak masyarakat. [7]
Masih maraknya perdagangan bagian tubuh harimau tersebut sudah dilaporkan Profauna ke Departemen Kehutanan melalui Dirjen PHKA pada bulan April 2009, dengan harapan pemerintah bisa mengambil langkah-langkah tegas untuk mengatasi perdagangan satwa langka yang dilindungi tersebut. Beberapa tindakan nyata telah diambil pemerintah untuk memerangi perdagangan bagian tubuh harimau di Jakarta.
Penegakan hukum
Pada tanggal 7 Agustus 2009, Satuan Polhut Reaksi Cepat dan Satuan Sumdaling Polda Metro Jaya berhasil menggulung sindikat perdagangan kulit harimau di Jakarta. Selain mengamankan 2 kulit harimau sumatera utuh, polisi juga menyita 6 awetan burung cendrawasih, 2 kulit kucing hutan, 12 awetan kepala rusa, 1 surili, 5 tengkorak rusa, 1 kepala beruang dan 1 kulit rusa sambar . Sindikat perdagangan satwa langka itu diduga juga melibatkan sejumlah kebun binatang di Jawa dan Sumatera.
Terungkapnya sindikat perdagangan harimau dan satwa langka lainnya di Jakarta tersebut membuktikan bahwa laporan Profauna tentang perdagangan harimau adalah sebuah fakta. Fakta tersebut seperti fenomena gunung es, hanya tampak di permukaannya saja. Fakta sebenarnya diyakini jauh lebih besar dari yang sudah terdektesi.
Perlindungan harimau
Perdagangan bagian tubuh harimau di
Indonesia adalah perbuatan kriminal, karena melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang
Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya . Berdasarkan pasal 21 dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 poin (d) bahwa "setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki, kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia". Pelanggar dari ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimum 100 juta.
Memulihkan dan meningkatkan populasi harimau sumatera beserta bentang alamnya pulih. Upaya konservasi in-situ merupakan program utama konservasi harimau sumatera dengan memulihkan populasi harimau dan habitat alaminya. Beberapa kegiatan yang dilakukan antara lain adalah :
Membangun jaringan komunikasi dan kemitraan untuk meningkatkan kerjasama konservasi di semua tingkatan baik lokal, nasional, maupun internasional. Mengembangkan pengawasan terpadu dan intensif antara pemerintah, lembaga non pemerintah, dan masyarakat terhadap kegiatan konservasi. Selain itu juga dilakukan pendidikan dan penyadartahuan masyarakat secara terpadu dan berkesinambungan tentang pentingnya konservasi harimau sumatera. Membangun mekanisme pendanaan yang berkelanjutan dalam mendukung kegiatan konservasi harimau sumatera.
Meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia dengan melaksanakan berbagai program peningkatan kapasitas tim konservasi harimau sumatera baik yang dikelola oleh pemerintah, lembaga non pemerintah, maupun masyarakat. Memperkuat infrastrukur instansi yang melakukan pelaksanaan dan pemantauan konservasi harimau. Selain itu juga dilakukan penyusunan rencana pengelolaan konservasi pada setiap bentang alam harimau sumatera sesuai dengan karakteristik dan potensi di lapangan. Mengembangkan pusat informasi terpadu tentang konservasi harimau sumatera yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat.
Membangun dan meningkatkan koneksitas antara habitat-habitat utama harimau sumatera melalui pengembangan koridor dalam rangka memperluas daerah bagi harimau sumatera untuk menjelajah. Karena harimau sumatera memerlukan teritori (wilayah) yang luas untuk mendapatkan mengsa yang cukup. Semua potensi habitat dan sebaran harimau sumatera perlu dimasukkan sebagai bahan pertimbangan utama dalam proses perencanaan zonasi taman nasional. Membina kekayaan genetik unit-unit populasi harimau sumatera, terutama pada habitat yang kritis untuk menghindari erosi ragam genetik melalui pengembangan restocking populasi dan translokasi. Mengembangkan upaya pengelolaan mitigasi konflik untuk menyelamatkan harimau yang bermasalah dengan relokasi, translokasi, dan penetapan kawasan pelepasliaran alami. Meningkatkan program pemantauan terhadap populasi, ekologi, dan habitat harimau sumatera dengan memperkuat dasar hukum dan kapasitas aparatur yang berwenang[8]
Referensi
- ^ Cat Specialist Group (1996).
Panthera tigris ssp. sumatrae . 2006
IUCN Red List of Threatened Species .
IUCN 2006. Diakses 11 Mei 2006. Database entry includes a brief justification of why this subspecies is critically endangered and the criteria used. - ^ Cracraft J., Felsenstein J., Vaughn J., Helm-Bychowski K. (1998). "Sorting out tigers ( Panthera tigris ) Mitochondrial sequences, nuclear inserts, systematics, and conservation genetics". Animal Conservation 1 : 139–150.
- ^ Mazák, V. (1981). "Panthera tigris" (PDF). Mammalian Species
152: 1–8. - ^ Sriyanto dan Rustiati, E.L. 1997. Hewan mangsa potensial harimau Sumatra di Taman Nasional Way Kambas, Lampung. Dalam: Tilson, R., Sriyanto, E.L. Rustiati, Bastoni, M. Yunus, Sumianto, Apriawan, dan N. Franklin (ed.). Proyek Penyelamatan Harimau Sumatra: Langkah-langkah konservasi dan Manajemen In-situ dalam Penyelamatan Harimau Sumatra. LIPI. Jakarta.
- ^ Seidensticker, J., S. Christie, and P. Jackson. 1999. Preface. In: Siedensticker, J., S. Christie, and P. Jackson (eds.). Ridding the Tiger: Tiger Conservation in Human Dominated Landscape . Cambridge University Press. Cambridge, UK.
- ^ Kompas. 2008a . Terkam Orang, Harimau Sumatera Diburu. Harian Kompas Edisi 31 Januari 2008
- ^ Kompas. 2008b . Harimau Mengganas di Bengkulu, Memangsa Tiga Sapi. Harian Kompas Edisi 20 Februari 2008
- ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419).